Penjelasan Hadits Menunda-nunda Pelunasan Hutang adalah Kezhaliman

 Rasulullah ﷺ bersabda:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ

"Mengulur-ulur waktu (pembayaran hutang) oleh orang yang mampu membayar adalah kezhaliman, dan apabila salah seorang diantara kamu dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya ia ikuti." (HR. Bukhari dan Muslim, Muttafaqun 'alaih)

 

Allah subhanahu wa ta'ala memerintahkan kita untuk menunaikan hak-hak yang wajib untuk ditunaikan, dan mengancam orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, cara yang tidak benar.

Allah ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.." (QS. Al-baqarah: 188)

Dan Allah juga mengecam orang yang memimjam harta manusia dengan keinginan untuk menghabiskannya dan tidak berniat untuk mengembalikannya.

Pada hadits diatas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita bahwa orang yang sudah memiliki harta yang cukup untuk melunasi atau menyicil hutangnya, namun ia tidak melakukannya segera, melainkan mencari-cari cara untuk menghindar, mengulur-ulur dan menangguhkan waktu pembayaran, adalah diantara bentuk perbuatan zhalim dan dosa.

Kita dituntut untuk segera membayar hutang apabila sudah memiliki kemampuan. Karena urusan hutang bukanlah hal yang sepele. Bahkan orang yang mati syahid akan tertahan masuk surga karena ia masih memiliki hutang yang belum ia lunasi saat di dunia. Padahal syahid adalah diantara derajat tertinggi disisi Allah pada hari kiamat.

Hadits ini juga menjelaskan juga bahwa apabila orang yang memiliki hutang meminta agar mengalihkan hutangnya kepada orang lain yang mampu membayarnya, maka hendaknya yang memberi hutang menerima pengalihan tersebut dan tidak mempersulit urusan diantara mereka.

Hadits ini tidak berlaku kepada orang yang benar-benar belum mampu membayar hutangnya, hal ini sebagaimana firman Allah 'azza wa jalla:

 وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)

Hadits ini juga mengisyaratkan pada kita untuk mempermudah urusan masing-masing, baik bagi yang berhutang, maupun si pemberi hutang. Ajaran dan syari'at islam menginginkan kita untuk saling mempermudahkan urusan satu sama lain dan menghindari perkara-perkara yang dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perselisihan.

Wallahu a'lam.

 

Referensi: https://dorar.net/hadith/sharh/14918 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tabel Perbandingan Kapitalisme, Komunisme, dan Ekonomi Islam (Lengkap dengan Dalil Islam)

Pengertian Istilah: Mitigasi, Side Steaming dan Over Financing dalam Transaksi Kredit